Senin, 24 Oktober 2011

Kebijakan IT di Indonesia

Untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.


Indonesia saat ini masih membahas Rancangan Undang-undang mengenai cybercrime. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision sehingga ketentuan cybercrime tidak dalam perundang-undangan tersendiri, tetapi diatur secara umum dalam Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi. Pasal-pasal yang menyangkut ketentuan pidana adalah Pasal 29 – Pasal 40. Khusus mengenai hacking, selain diatur secara tersendiri dalam Pasal 31, sebenarnya pasal-pasal lain dapat juga dikenakan pasal Hacking tersebut karena hacking merupakan first crime.

Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan yang ditempuh sementara dalam konsep 2000 yang berkaitan dengan kegiatan di Cyberspace adalah sebagai berikut : Dalam Buku I (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atau jasa komputer.

Pengertian “barang” (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atau jasa komputer.

Pengertian “anak kunci” (Pasal 178) yang didalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu. Maksud dari anak kunci ini kemungkinan besar adalah password atau kode-kode tertentu seperti privat atau public key infrastucture.

Pengertian “Surat” (pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.

Pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu. Maksud dari ruang ini kemungkinan termasuk pula dunia maya atau mayantara atau cyberspace atau virtual reality.

Pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. Ada 2 (dua) pengertian masuk, yaitu masuk ke internet dan masuk ke situs.

Pengertian “jaringan telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.

Menurut Yusril Ihza Mahendra mengenai penggunaan hukum pidana dan kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana yaitu sebagai berikut:

Hukum pidana harus digunakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata materiil dan spirituil. Hukum pidana bertugas untuk menanggulangi kejahatan dan juga pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat atau untuk pengayoman masyarakat.

Hukum pidana digunakan untuk mencegah atau menanggulangi perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian pada masyarakat. Penggunaan sarana hukum pidana dengan sanksi yang negatif perlu disertai dengan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan dan hasil yang diharapkan akan dicapai (cost and benefit principle).

Dalam pembuatan peraturan hukum pidana perlu diperhatian kemampuan daya kerja dari badan-badan tersebut, jangan sampai ada kelampauan beban tugas atau over belasting.



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More