Jenis-jenis Cyber Crime
1.Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadiJ beberapa jenis sebagai berikut:
a.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contohkejahatan ini.
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum ataumenggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kaliorang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudiandikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi ataulembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
th.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkankemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memilikilingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakansitus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yangterakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebutdengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuatdomain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebutmerupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atauwarganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.2.Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukankarena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanyasebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencuriannomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkanmaterial bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapatdimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran priva
b.Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulitmenentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistemmilik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yangdiintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbukamaupun tertutup, dan sebagainya.
3.
Berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
digolongkan menjadi tiga jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atauindividu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangantersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
•
PornografiKegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, danmenyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
•
CyberstalkingKegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorangdengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yangdilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
•
Cyber-TresspassKegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnyaWeb Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik oranglain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secaratidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dansegala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyeranganterhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya
cyber terorism
sebagai tindakanyang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintahatau situs militer.
0 komentar:
Posting Komentar