Senin, 24 Oktober 2011

Pengertian Cyber Crime

Kejahatan cyber belakangan ini begitu ramai terjadi di dunia maya. Semakin hari penanggulangannya semakin sulit. Rasanya tidak ada software yang cukup 'aman'.
Kejahatan cyber terjadi setiap sembilan menit di Jakarta dan setiap menit di dunia dengan probabilitas 1:5 seperti temuan FBI yang dipaparkan Symantec. “Kejahatan cyber tidak hanya menyerang dan menghancurkan komputer, namun dapat menghancurkan hidup Anda,” ujar Effendy Ibrahim, Business Lead Norton Regional Asia Pasifik.


 apa itu cyber crime ?? KataCYBER merupakan singkatan dari kata CYBERSPACE, istilah CYBERSPACE diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet (John Perry Barlow:1990) Sedangkan CRIME berarti KEJAHATAN, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. (B. Simandjuntak )./

 apa itu cyber crime ??CYBER CRIME dapat diartikan sebagai kejahatan siber atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai: jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. (Indra Safitri)






Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dll.

Masalah-masalah cybercrime selalu menjadi masalah yang menarik karena beberapa alasan, antara lain karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, terbatasnya jangkauan hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya. Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis dan tidak serius, padahal apabila permasalahan ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.


Saat ini, penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki sebagai negara kriminal internet. Bahkan Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar pelanggaran internet terbesar di dunia. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia. Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More